Musi Rawas,Jerit petani kecil di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, semakin memilukan. Di tengah sulitnya mendapatkan pupuk subsidi, dugaan praktik penyelewengan justru terang-terangan terjadi di depan mata. Salah satu pengecer resmi, PPTS Multi Sida Agro Jaya milik Mudasir, kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat "bermain mata" dengan pihak-pihak yang tidak berhak.
Tertangkap Basah: L300 Angkut Pupuk Subsidi ke Perkebunan
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 kedapatan tengah mengangkut pupuk bersubsidi dalam jumlah besar—mencapai 45 sak. Mirisnya, muatan tersebut bukan menuju ke lahan petani jagung atau padi rakyat, melainkan diarahkan ke kawasan perkebunan sawit.
Tak hanya salah sasaran, harga yang dipatok pun mencekik leher. Pupuk yang seharusnya disubsidi oleh negara tersebut diduga dijual dengan harga Rp140.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Analisis Pelanggaran Menabrak Aturan Negara Praktik yang diduga dilakukan oleh pengecer Multi Sida Agro Jaya ini bukan sekadar urusan dagang, melainkan pelanggaran berat terhadap konstitusi distribusi barang dalam pengawasan. Berikut adalah jeratan aturan yang dilanggar Pelanggaran HET (Peraturan Menteri Pertanian) Sesuai regulasi, pengecer dilarang keras menjual di atas HET Menjual dengan harga Rp140.000 adalah bentuk pungutan liar yang merampas hak petani kecil.
Peruntukan Salah Sasaran (Permentan No. 10 Tahun 2022): Pupuk subsidi dilarang keras diberikan kepada perkebunan sawit di atas luas tertentu dan harus didasarkan pada e-RDKK. Mengalihkan pupuk subsidi ke kebun sawit adalah tindak pidana pendistribusian.
UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi: Penyelewengan barang bersubsidi masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.
Suara Rakyat "Kami yang Punya Hak, Mereka yang Menikmati" Tindakan ini jelas merugikan masyarakat luas.
Petani setempat yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk dengan harga murah kini terpaksa gigit jari, sementara oknum pengecer meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Dani salah seorang anggota kelompok tani ketika di wawancarai awak media mengatakan kalau dia tidak mengajukan penebusan pupuk pada tanggal 13 januari 2026 namun nama nya di gunakan untuk penebusan pupuk tanpa sepengetahuan diri nya
Saya sudah tidak ada lagi lahan holtikutura ujarnya
Begitupun sugiman ketua kelompok tani mukti tani juga tidak mengajukan penebusan pupuk pada tanggal 13 januari 2026 mengatakan kepada awak media bahwa ia sudah beberapa tahun ini tidak mengajukan penebusan pupuk subsidi
Karena lahan saya sudah beralih ke sawit jelas nya
Aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Musi Rawas didesak untuk segera turun tangan diharapkan izin pengecer PPTS Multisida Agro Jaya harus dievaluasi total dan jika terbukti tindakan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sementara itu pihak Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas yang di Wakili Oleh Novita menyatakan , bahwa dugaan penyelewengan subsidi yang terjadi sudah pihaknya tindak lanjuti dan menurutnya semua sudah sesuai aturan.
"Tidak ada pupuk langkah, stok ada penyaluran sesuai dengan ERDKK
Dan disaksikan oleh Babinsa, " Pungkas Novita terkesan membela Pengecer. Padahal bukan pupuk yang langkah namun pupuk tidak tepat sasaran jelas sekali kasi pupuk novita tidak pernah turun ke lapangan .
(*)


